Upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2024 naik sebesar 3,32 persen dari tahun sebelumnya. Dari Rp2.176.819 di tahun 2023 menjadi Rp2.249.113 di tahun 2024.
The post Legislator Sumenep Minta Pendataan Perusahaan Tidak Bayar Karyawan sesuai UMK first appeared on Kabar Madura.
https://ouo.io/7UCeEz9

Leave a comment