Nadianto, salah satu advokat di Sumenep menilai, adanya 509 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang ditengarai memanipulasi absensi digital Smart Id Card (SIC), layak dijatuhi sanksi.
The post ASN Pemkab Sumenep Manipulasi Kehadiran, Advokat: Layak Disanksi Berat first appeared on Kabar Madura.
https://ouo.io/UeiV7v

Leave a comment